CariJasa Komputer & Internet terbaru di Indonesia, temukan listing Jasa Komputer & Internet terbaru hanya di OLX pusat Jasa terlengkap di Tangerang Selatan Kota.
Home > News > News > Cetak KTP-el di Tangsel? Ini Dia Cara dan Syaratnya! 21 March 2019 1449 WIB Tangerang News Seluruh kantor Kecamatan di Kota Tangerang Selatan Tangsel sudah melayani pencetakan blangko KTP-elektronik atau KTP-el. Kuota layanan tersebut per harinya hanya berlaku untuk 100 permohon per hari. “Ada lima tata cara dan persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon.” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan dalam keterangan resminya. Pertama, pemohon pencetakan KTP-Elektronik sudah pernah melakukan perekaman. Pemohon harus datang langsung atau tidak bisa diwakilkan serta diajukan secara kolektif. Dedi menyebutkan, ketiga adalah mengisi formulir pencetakan KTP-elektronik. “Bawa KK terbitan Disdukcapil yang ditandatangani oleh saya dalam bentuk basah atau elektronik,” jelasnya. Poin kelima adalah bagi warga pemohon yang tidak bisa menunjukkan fisik KTP atau yang hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian. “Saya mohon kepada seluruh lurah dan camat agar bisa membantu sosialisasikan program ini kepada semua warganya,” tambahnya. Related Article Baru Dibuka - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis! Home > Blog > News > Cetak KTP-el di Tangsel? Ini Dia Cara dan Syaratnya! Cetak KTP-el di Tangsel? Ini Dia Cara dan Syaratnya! 21 March 2019 1449 WIB Tangerang News Seluruh kantor Kecamatan di Kota Tangerang Selatan Tangsel sudah melayani pencetakan blangko KTP-elektronik atau KTP-el. Kuota layanan tersebut per harinya hanya berlaku untuk 100 permohon per hari. “Ada lima tata cara dan persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon.” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan dalam keterangan resminya. Pertama, pemohon pencetakan KTP-Elektronik sudah pernah melakukan perekaman. Pemohon harus datang langsung atau tidak bisa diwakilkan serta diajukan secara kolektif. Dedi menyebutkan, ketiga adalah mengisi formulir pencetakan KTP-elektronik. “Bawa KK terbitan Disdukcapil yang ditandatangani oleh saya dalam bentuk basah atau elektronik,” jelasnya. Poin kelima adalah bagi warga pemohon yang tidak bisa menunjukkan fisik KTP atau yang hilang wajib membawa surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian. “Saya mohon kepada seluruh lurah dan camat agar bisa membantu sosialisasikan program ini kepada semua warganya,” tambahnya. Related Article Baru Dibuka - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Biaya pembuatan Sim A Rp. 700.000 - Lokasi pembuatan Kantor SATPAS Kota Tangerang Selatan ( Serpong ) - KTP khusus Tangerang Raya ( Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten ) - Foto Copy KTP sebayak 5 lembar - Jadwal Pembuatan hanya hari Senin s/d Jum'at Info Lebih lengkap silakan Telp/sms di : 08161911424546
Gambar Dukcapil Tangerang Diambil Oleh Idqan Fadli KTP Tangerang – Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat harus membuat KTP sebagai kartu identitas. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena pembuatan KTP Kota dan Kabupaten Tangerang sekarang bisa dilakukan melalui online. Jika ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang KTP Tangerang, silahkan Anda baca penjelasannya berikut ini. Daftar Isi Layanan KTP Online TangerangAlamat dan Jadwal Dukcapil Kota TangerangAlamat dan Jadwal Dukcapil Kabupaten TangerangPelayanan Administrasi Online E KTP TangerangSyarat Membuat KTP TangerangDaftar E KTP Online TangerangCetak Ulang KTP Hilang Online TangerangCara Rekam KTP Tangerang OnlineCek Nomor KTP Online TangerangContoh Gambar KTP TangerangDaftar Kode KTP Tangerang Layanan pembuatan KTP online antara Kota dan Kabupaten Tangerang berbeda. Untuk layanan KTP Online Kota Tangerang, Anda bisa menggunakan aplikasi Sobat Dukcapil yang di download melalui Playstore atau diakses melalui Layanan yang ada pada Aplikasi Sobat Dukcapil adalah perekaman KTP elektronik. Sedangkan untuk layanan pembuatan KTP online di Kabupaten Tangerang adalah via whatsapp di nomor 081284678505. Alamat dan Jadwal Dukcapil Kota Tangerang Dukcapil Kota Tangerang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Kantornya berada di sebelah selatan SMAN 7 Tangerang, atau lebih tepatnya di utara Gedung Dinas Ketenagakerjaan. Rute menuju ke Dukcapil Kota Tangerang bisa dilihat dengan jelas pada maps berikut. Untuk jam pelayanan Dukcapil Kota Tangerang adalah sebagai berikut HariJam OperasionalSenin – – – Alamat dan Jadwal Dukcapil Kabupaten Tangerang Pengurusan administrasi kependudukan Kabupaten Tangerang adalah di Dukcapil Kabupaten Tangerang. Letaknya ada di Jl. H. Somawinata Kadu Agung, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Anda bisa datang untuk mengurus surat kependudukan di Dukcapil Kabupaten Tangerang pada jam pelayanan Senin – Jum’at jam – Pelayanan Administrasi Online E KTP Tangerang Beberapa layanan online yang tersedia di Dukcapil Tangerang Kota dan Kabupaten antara lain Pembuatan KTP elektronik baru,rusak, hilangPerubahan dataKonsilidasi NIKKartu KeluargaAkta KelahiranAkta KematianAkta PerceraianAkta PerkawinanPecah KK atau Kehilangan KKDan sebagainya. Syarat Membuat KTP Tangerang Beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk bikin KTP Tangerang antara lain Berusia minimal 17 tahunFotocopy Kartu Keluarga KKSurat Keterangan Hilang dari Kepolisian cetak KTP yang hilangKTP lama pengajuan KTP rusak Untuk pengajuan KTP online, silahkan semua berkas di foto atau di scan dengan jelas sebelum diupload. Untuk ukuran file tidak lebih dari 1 mb. Daftar E KTP Online Tangerang Untuk buat KTP baru secara online di Kabupaten Tangerang, Anda bisa mengajukan lewat aplikasi whatsapp Dukcapil Kabupaten cara daftar pembuatan KTP Tangerang online. Datang ke Kantor Kecamatan di Kab Tangerang untuk perekaman Pertama, silahkan datang ke Kantor Kecamatan terlebih dahulu untuk melakukan perekaman KTP. Perekaman KTP tersebut berupa sidik jari dan iris mata. Kirim permohonan cetak E KTP ke Dukcapil Kab Tangerang via Whatsapp Selanjutnya, Anda bisa kirim pengajuan lewat whatsapp dengan format KTPNIKNo_KKNamaDesaKecamatanPemula. Kemudian kirim pesan tersebut ke whatsapp Dukcapil Kab Tangerang di nomor 081284678505. Tunggu balasan pesan whatsapp dari Dukcapil Kab Tangerang Tunggu hingga Dukcapil Kab Tangerang membalas pesan Anda. Pada balasan whatsapp tersebut tertera link google form untuk pendaftaran pencetakan KTP. Silahkan klik link tersebut dan isi google form dengan lengkap. Isi form pendaftaran pencetakan KTP Setelah itu, silahkan isi semua informasi yang diminta dengan lengkap seperti nama, NIK, alamat, dan informasi penting lainnya. Jangan lupa upload berkas persyaratan seperti KK. Untuk alasan pencetakan KTP Anda bisa pilih Pemula. Kemudian klik Kirim. Ambil KTP yang sudah jadi di Kantor Kecamatan Silahkan ambil KTP Anda yang sudah selesai dicetak di Kantor Kecamatan sesuai alamat Anda. Biasanya KTP tersebut jadi sekitar 5 – 7 hari setelah pengajuan. Untuk mengambil KTP, Anda perlu membawa berkas seperti foto copy Kartu Keluarga. Cetak Ulang KTP Hilang Online Tangerang Bagi warga Kabupaten Tangerang yang KTP nya hilang, Anda bisa melakukan pengajuan cetak ulang KTP secara online ke Dukcapil Kabupaten Tangerang. Untuk melakukan cetak ulang KTP Kab Tangerang yang hilang, silahkan Anda ikuti langkah – langkah berikut Datang ke Kantor Polisi untuk mengurus Surat Kehilangan permohonan cetak ulang KTP rusak ke Dukcapil Kab Tangerang via WhatsappTunggu balasan dari klik link google form yang dikirim informasi data diri yang alasan pengajuan KTP hilangUpload berkas KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari KTP baru yang selesai dicetak di Kantor Kelurahan. Cara Rekam KTP Tangerang Online Pengajuan rekaman KTP online Kota Tangerang bisa dilakukan melalui Layanan Sobat Dukcapil. Berikut ini cara pendaftaran rekam KTP Kota Tangerang secara online Buka link akun Sobat Dukcapil yang telah Anda Administrasi Antrian Perekaman KTP-ELKemudian klik Creat New untuk membuat permohonan data formulir yang foto berkas yang status permohonan. Setelah itu, Anda bisa datang ke Dukcapil Kota Tangerang untuk melakukan perekaman. Nanti status permohonan akan berubah menjadi selesai jika proses perekaman telah dilakukan. Cek Nomor KTP Online Tangerang Banyak warga Tangerang yang mengeluhkan bahwa NIK yang dimiliki tidak terdaftar atau tidak valid. Jika seperti itu, Anda bisa mengajukan konsolidasi NIK ke ke Dukcapil Kota atau Kabupaten Tangerang sesuai alamat Anda. Cek Nomor KTP Kota Tangerang Online Untuk cek Nomor KTP atau NIK Kota Tangerang, silahkan gunakan Layanan Sobat Dukcapil via aplikasi ataupun website. Namun untuk mengakses Aplikasi Sobat Dukcapil, Anda harus memiliki akun Tangerang Live terlebih dahulu Berikut cara cek NIK Kota Tangerang Download aplikasi Tangerang Live di aplikasi Tangerang Live, klik Profil di pojok kanan Registrasi, kemudian isi semua kolom yang semua lengkap, klik akun Tangerang Live Anda sudah, buka Aplikasi Sobat Dukcapil yang telah didownload dari Profil, kemudian Login menggunakan akun Tangerang Cek NIK pada halaman NIK NIK akan muncul. Jika ingin mengajukan perubahan data atau konsolidasi NIK Kota Tangerang, silahkan Anda buka link Cek Nomor KTP Kabupaten Tangerang Online Untuk layanan sinkronisasi data NIK Kabupaten Tangerang, Anda bisa ajukan permohonan sinkronisasi data online via whatsapp Dukcapil Kabupaten Tangerang di nomor 085213471120. Anda bisa ketik Nama, NIK, No KK, dan sampaikan permasalahan Anda. Sebagai tambahan informasi, layanan Dukcapil Kabupaten Tangerang hanya menerima pesan whatsapp di jam kerja, tidak melayani telepon. Contoh Gambar KTP Tangerang Untuk contoh KTP Tangerang bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini. Daftar Kode KTP Tangerang Kode KTP atau NIK tersusun dari angka – angka yang unik. Karena fungsinya sebagai identitas, maka setiap orang memiliki NIK yang berbeda – beda. Informasi yang ada di dalam kode KTP tersebut bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini. Dari gambar tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa ada kode wilayah di dalam NIK. Kode wilayah untuk KTP Kota Tangerang adalah 36-71, sedangkan kode KTP wilayah Kabupaten Tangerang adalah 36-03. Untuk melihat daftar kode KTP secara lengkap Kabupaten dan Kota Tangerang, Anda bisa lihat tabel di bawah ini. Daftar Kode KTP Kota Tangerang Berikut adalah daftar kode KTP Kota Tangerang setiap kecamatan Kode Daftar Kode KTP Kabupaten Tangerang Berikut adalah daftar kode KTP setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang Kode
JasaBuat NPWP, PKP SPT Tahunan Pribadi & Badan Termurah & Berpengalaman Di Depok, NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, nomer yang di keluarkan oleh KPP guna melancarkan pengurusan aministrasi perpajakan, dan di gunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Tangerang Selatan segera membuka kembali pelayanan pencetakan dukumen kependudukan dengan anjungan dukcapil mandiri ADM. Masyarakat bisa berkunjung ke beberapa mal yang menyediakan mesin ADM seperti Teras Kota, Living World Alam Sutera dan Bintaro Plaza untuk mencetak KTP atau KIA secara mandiri. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan inovasi berupa Anjungan Dukcapil Mandiri ADM Kemendagri "Dua mal Teras Kota dan Living Word 150 per hari. Kalau BP Bintaro Plaza belum untuk KTP, hanya KIA," ucap Dedi Budiawan selaku kepala Disdukcapil Tangsel, Minggu 2/8/2020. Hal ini dilakukan oleh Disdukcapil Tangsel sebagai wujud meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama pandemi COVID-19. Dilansir dari Tangerangnews, masyarakat diwajibkan menjalankan protokol kesehatan saat membuat dokumen kependidikan di beberapa mal tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19. Nantinya, Disdukcapil tangsel menargetkan mencetak sebanyak 3000 dokumen kependudukan yang akan diproses melalui mal maupun kantor dinas untuk setiap harinya. Untuk mengejar target tersebut sebagian dokumen kependudukan akan dikirim melalui ojek online untuk mengurangi resiko penularan COVID-19. Berikut cara mencetak e-KTP dengan mesin ADM 1. Datangi kantor Dukcapil yang ada di kota Anda. Ajukan permohonan untuk membuat dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, atau akta kelahiran. Anda akan dimintai nomor ponsel yang berguna untuk proses pencetakan dokumen. 2. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor PIN yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel. Tiap pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak dokumen masing-masing satu. 3. Ada QR Code juga yang akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan ke Dukcapil. QR Code ini berfungsi sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN. 4. Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin. 5. Ada tiga pilihan yang akan Anda dapatkan yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan NIK, atau QR Code. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut. 6. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah Silakan Cetak. Bersama menu tersebut Anda akan diberi pilihan untuk menggunakan PIN atau QR Code. Pilih salah satu metode yang Anda inginkan. 7. Tunggu beberapa saat hingga fisik dokumen yang Anda inginkan keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai. 8. PIN rencananya akan diaktifkan selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Anda bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis. 9. Proses pencetakan dokumen tak memerlukan biaya sepeser pun. Waktu yang dihabiskan untuk mencetak pun tak sampai dua menit sejak mengaktifkan mesin ADM. 10. Mesin ADM rencananya akan disebar di tempat-tempat umum seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, dan bandara.
Suratkehilangan dari kepolisian asli. Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain: Foto / scan KK. E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: Kartu mahasiswa / pelajar atau
Legaaaaa. Begitu perasaan saya saat akhirnya saya memiliki KTP elektronik. Duh, segitunya ya. Iya, rasanya kayak diakui jadi warga Negara Indonesia, sebenarnya saya sudah mengajukan pembuatan KTP elektronik sejak KTP saya habis masa berlakunya yaitu di Bulan Mei 2018. Saya pernah menuliskan pengalaman mengajukan pembuatan KTP elektronik di Tangerang Selatan di blog ini. Saat itu di tahun 2018, saya mengajukan pembuatan KTP elektronik di kantor kecamatan. Masha Allah, jadinya berbulan-bulan guys! Saat itu, saya tak diberi surat pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi. Cuma dikasih tau sama petugas, nanti kesini lagi bulan anu, katanya. Nah, saat saya ke kecamatan untuk mengambil KTP elektronik, petugasnya bilang KTP elektroniknya sudah dihanguskan! Alasannya, mau Pilkada saat itu dan semua KTP elektronik yang telat diambil dihanguskan biar tak disalahgunakan! Huaaa, pengen nangis di pojokan deh rasanya sambil bertanya kenapa. Kenapa dihanguskan kan saya sudah menanti lama untuk memiliki dokumen kependudukan ini. Kenapa saya tidak dihubungi petugas kecamatan atau kelurahan kalau KTP elektronik saya sudah jadi, kan saya sudah menyimpan nomor telepon saya. AKhirnya pada Januari 2019, saya bikin surat keterangan Suket pengganti KTP yang menyatakan saya penduduk di tempat tinggal yang sekarang. Suket ini fungsinya seperti KTP dan berlakunya Cuma 6 bulan. Nah, di tahun 2020 ini, pencetakan KTP elektronik di Tangerang Selatan bisa dilakukan di kecamatan lagi, setelah sebelumnya sempat diharuskan cetak KTP di Disdukcapil Tangerang Selatan yang antriannya masha Allah banget deh! Dan Alhamdulillah sekarang KTP eletronik saya udah jadiiii, gratis, yeay Alhamdulillah! Ini nih proses yang harus kita lakukan untuk membuat KTP elektronik di Tangerang Selatan. Melakukan pendaftaran di , isi data-data kita di form tersebut dengan memperhatikan hal berikut - Daftar menggunakan NIK kepala keluarga - Daftar menggunakan nomor telepon atau email baru yang belum pernah didaftarkan sebelumnya Setelah daftar, nanti dapat kode aktivasi yang dikirim ke email kita Buka email yang kita daftarkan, dan klik link aktivasinya. Login dengan nomor telepon dan kata sandi yang kita daftarkan Klik fitur Pendaftaran’ Klik Rekam E-KTP’ lalu pilih NIK yang mau dibuatkan E-KTP. Nah, karena saya sudah pernah rekam foto untuk membuat E-KTP, saya pilihnya fitur Cetak E-KTP’. Pilih jadwal yang kosong yang bertanda hijau Cek jadwal yang sudah kita dapatkan di fitur Aktivitas’ yang ada di kiri atas lalu print untuk kita bawa ke petugas kecamatan saat jadwal rekam foto atau cetak foto tiba. Datang ke kecamatan pada waktu yang sudah dijadwalkan untuk rekam foto atau cetak foto. Jangan lupa untuk memencet nomor antrian Rekam E-KTP’ atau Cetak E-KTP’. Tunggu petugas untuk memanggil. Buat saya yang sudah pernah rekam foto untuk membuat E-KTP, KTP eletroniknya langsung dicetak hari itu juga loh. Wah, surprise, seneng banget. Dikirain teh butuh berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan seperti sebelumnya. Jadi, saya cukup datang sekali saja loh ke ekcamatan buat mencetak E-KTP, nggak perlu dua tiga kali datang. Sistem yang sekarang cukup baik lah. Karena sebelumnya sudah mendaftar online untuk mencetak KTP elektronik, maka tak perlu mengantri terlalu lama di kecamatan seperti sebelumnya. Antrian gak terlalu membludak karena setiap hari dibatasi untuk pembuatan KTP elektronik. Sekarang di kantor kecamatan Pondok Aren juga ada playgroundnya euy! Jadi buat ibu-ibu kayak saya yang punya balita bisa mengurangi khawatir kalau anak rewel saat membuat dokumen disini, anaknya bisa diajak main di playground yang nyempil diantara kursi tunggu pengunjung. Hal ini secara gak langsung mengurangi upaya suap menyuap juga sih kata saya mah. Biasa, ibu-ibu yang repot sama anak ada alasan untuk bayar orang dalem’ agar pembuatan KTP elektronik nya cepat selesai. Tapi beneran gak perlu sih sekarang mah, selain ada payground buat main anak juga proses pembuatan KTP elektronik yang sekarang kayaknya lebih baik. Kayaknya ya, semoga bener. mengantri untuk rekam foto E-KTP. Maaf saya nggak upload foto KTP karena itu dokumen pribadi Tapiiii, tetap ada tapinya, proses pendaftaran KTP elektronik secara online tetap ada kelemahannya. orang-orang yang tidak terlalu mengerti teknologi akan kebingungan saat mendaftar online. Tak sedikit ketika saya mengobrol tentang KTP elektronik, ada saja yang mengeluh kalau dia merasa kerepotan dan tak mengerti saat mendaftar online. Bahkan ada yang akhirnya bayar orang deh untuk membuat KTP elektronik dengan dana yang cukup besar agar KTP elektroniknya cepat jadi tanpa pusing dengan pendaftaran online. Memang sih saya rasakan juga, kita harus meluangkan waktu dan tenaga untuk mendaftar online saat mau membuat KTP elektronik. Karena kuota pencetakan KTP elektronik setiap harinya dibatasi, maka ketika kuota hari itu habis, kita nggak bisa mendaftar untuk hari selanjutnya karena jadwal yang tersedia di website belum tersedia. Saya dikasih tips sama petugasnya untuk mendaftar online pembuatan kTP elektronik setelah jam 12 malam atau saat hari berganti. Saya menerapkan tips tersebut, dan ruarrrrr biasa loading websitenya luamaaaa bangettt. Saya pikir ini karena banyak yang akses website untuk mendaftar online pembuatan KTP elektronik di Tangerang Selatan. Saya juga hampir putus asa karena setiap kali klik fitur yang kita inginkan, malah eror atau data tak tersedia. Begitu terus sampai akhirnya jam 2 malam, saya dapat jadwal untuk pencetakan KTP elektronik di Tangerang Selatan! Yes, Alhamdulillah. Ini pengalaman saya saat membuat KTP elektronik di Tangerang Selatan. Pengalaman setiap orang tentu berbeda. Dan saya selalu mengharapkan perbaikan terus untuk pemerintah kita dalam pengurusan dokumen yang diperlukan masyarakat termasuk pembuatan KTP elektronik. Oh ya, tatacara online pembuatan KTP elektronik di Tangerang Selatan yang lebih lengkap dan jelas bisa dibaca di website Disdukcapil Tangsel.
. 262 48 46 206 21 63 318 329
jasa pembuatan ktp tangerang selatan